Wali Kota Cimahi Serahkan SK kepada P3K Separuh Waktu Sebanyak 115
Cimahi, Investigasi86news- Wali Kota Cimahi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 115 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) separuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Masa perjanjian kerja ini ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang atau diangkat menjadi P3K penuh waktu.
Wali Kota Cimahi Letkol purn Ngatiyana menekankan bahwa P3K separuh waktu wajib melakukan perencanaan kinerja dan menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai target dalam perjanjian kerja dengan atasannya di lingkungan masing-masing.
"Selain itu, P3K separuh waktu juga akan dilakukan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerjanya, tegas Ngatiyana.
Hasil evaluasi kinerja ini akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kinerja atau bahkan untuk pengangkatan menjadi P3K penuh waktu. Wali Kota Cimahi berharap bahwa P3K separuh waktu dapat menunjukkan kinerja terbaik dan berperilaku kerja yang positif.
"Selamat bekerja, mudah-mudahan dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugas di pemerintahan," ucap Wali Kota Cimahi.
Tunjukkanlah kinerja terbaik, perlihatkan perilaku kerja yang positif, tingkatkan terus literasi digital, dan jadikanlah insan-insan pelayan publik yang mau belajar dan mampu beradaptasi mengikuti perkembangan zaman.
"Wali Kota Cimahi juga berharap bahwa P3K separuh waktu dapat menjadi contoh bagi pegawai lainnya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Dengan demikian, Pemerintah Kota Cimahi dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan daerah,"tandas Ngatiyana. (Anas)











